Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberlakukan kebijakan baru mengenai relaksasi kredit terhadap debitur yang kegiatan usahanya terdampak COVID-19. Upaya ini dilakukan sebagai stimulus akibat lesunya kegiatan perekonomian
Artikel ini hanya tersedia bagi pengguna terdaftar. Jika Anda sudah punya akun, silakan login.