Close

Emiten Perbankan Paling Terdampak Kebijakan Relaksasi Kredit

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberlakukan kebijakan baru mengenai relaksasi kredit terhadap debitur yang kegiatan usahanya terdampak COVID-19. Upaya ini dilakukan sebagai stimulus akibat lesunya kegiatan perekonomian

Artikel ini hanya tersedia bagi pengguna terdaftar. Jika Anda sudah punya akun, silakan login.

Login atau Daftar
Sudah punya akun? Login.