Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberlakukan kebijakan baru mengenai relaksasi kredit terhadap debitur yang kegiatan usahanya terdampak COVID-19. Upaya ini dilakukan sebagai stimulus akibat lesunya kegiatan perekonomian
Professional Trading Consultant
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberlakukan kebijakan baru mengenai relaksasi kredit terhadap debitur yang kegiatan usahanya terdampak COVID-19. Upaya ini dilakukan sebagai stimulus akibat lesunya kegiatan perekonomian