Close

Mengenal UMA & Suspensi Saham

Mungkin masih banyak diantara pelaku pasar saham yang belum mengerti apa itu UMA dan dampaknya bagi suatu saham. Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai UMA dan dampak yang dihasilkan bagi suatu saham.

Apa itu UMA?

Unusual market activity (UMA) atau dalam istilah Bahasa Indonesia adalah pergerakan harga yang di luar kebiasaan. Pergerakan harga saham ini dapat berupa kenaikan yang cukup tajam dalam periode tertentu atau penurunan harga yang terus menerus. Adanya UMA diprediksi dapat menganggu perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Sepanjang Juli 2020 kemarin, BEI telah mengeluarkan 8 berita terkait UMA, yaitu, Karya Bersama Anugrah Tbk (KBAG), Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO), Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), Pakuan Tbk (UANG), Mulia Industrindo Tbk (MLIA), Indofarma (Persero) Tbk (INAF), Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF), dan Pelat Timah Nusantara (NIKL).

Banyak trader tertarik dengan saham-saham yang bergerak agresif seperti naik maksimal sampai ARA (Auto Reject Atas) atau bahkan tidak sedikit investor yang suka menangkap saham-saham yang turun signifikan ARB (Auto Reject Bawah). Saham yang terdeteksi UMA biasanya bergerak turun dan naik secara signifikan dalam beberapa hari. Pergerakan yang fluktuatif ini harus dicermati baik-baik karena pergerakan yang liar dapat mengindikasikan risiko yang cukup tinggi pada saham tersebut.

Baca lagi: Cukai Terus Naik, Apa Kabar $HMSP?

Lalu apa dampak yang bisa dihasilkan ketika suatu saham terindikasi mengalami UMA?

Pergerakan harga yang fluktuatif juga dapat menyebabkan emiten terkena suspensi untuk sementara. Apabila indikasi pergerakan di luar kebiasaan karena terjadi penggorengan saham, tentu hal ini akan membuat kegiatan perdagangan menjadi tidak wajar. Oleh karena itu, BEI akan memberikan larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di Bursa bagi anggota bursa efek atau disebut dengan suspensi. Pemberlakuan suspensi dilakukan dengan tujuan cooling down effect. Hal tersebut memberikan waktu bagi para investor untuk melihat kondisi usaha emiten terkait, karena ketika suspensi diberlakukan kepada emiten dan investor yang terlanjur membeli saham, alhasil saham akan nyangkut.

Dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia menyebutkan, bahwa BEI dapat melakukan suspensi berdasarkan permintaan anggota bursa efek, sanksi yang memang dikenakan BEI, dan adanya perintah dari OJK untuk melakukan suspensi. Adanya suspensi terhadap sebuah emiten sendiri biasanya akan diinformasikan melalui Pengumuman Bursa. Emiten yang terkena suspensi ini bukan berarti melarikan diri, akan tetapi tetap berkewajiban menyelesaikan transaksi bursa yang telah dilakukan sebelum adanya suspensi.

Apakah ada dampak lain selain dari suspensi yang diberlakukan Bursa Efek Indonesia?

Selama bulan juli, BEI telah mengeluarkan berita suspensi sebanyak 3 kali, pertama, pengenanan suspensi untuk Bank Jago Tbk (ARTO) dan dua kali pada saham Arkha Jayanti Persada (ARKA) . Pencabutan suspensi dilakukan apabila emiten telah memperbaiki kondisi perusahaannya. Selain itu, emiten dapat kembali melantai di Bursa setelah BEI menyimpulkan bahwa emiten telah memiliki kesiapan operasional untuk melakukan perdagangan. Akan tetapi, apabila kondisi emiten tidak membaik bisa jadi emiten akan dicabut keanggotaannya dari bursa atau delisting.

Delisting saham atau pencabutan keanggotaan bursa dapat dikenakan kepada emiten yang telah terkena suspensi dalam jangka waktu sembilan puluh hari berturut-turut. Selain karena adanya suspensi akibat dari UMA berturut-turut, pencabutan anggota bursa dapat dilakukan oleh BEI karena emiten melakukan pelanggaran peraturan bursa. Selain itu, emiten dapat dikeluarkan dari BEI akibat dalam dua tahun Laporan Keuangan Auditan tahunan mendapat opini dan atau disclaimer. Atau, dalam jangka waktu tiga tahun buku terakhir mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau kombinasi WDP dengan adverse atau WDP dengan disclaimer.

Delisting juga dilakukan ketika emiten diputuskan pailit oleh Pengadilan, dicabut izin usahanya, berdasarkan RUPS memutuskan pembubaran perusahaan, dan tidak lagi beroperasi karena penggabungan usaha atau pengambilalihan oleh perusahaan lain. Selain karena dicabut oleh BEI atau badan terkait, delisting saham juga dapat terjadi karena permintaan dari emiten itu sendiri, yang salah satunya dilakukan oleh AQUA.

Siapa tidak mengenal AQUA? Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) pertama di Indonesia ini menjadi market leader selama kurang lebih 57 tahun sejak didirikan oleh Tirto. AQUA melakukan voluntary delisting sejak April 2011. Keputusan AQUA untuk menjadi perusahaan tertutup karena AQUA sudah mampu membiayai usaha secara mandiri. Pada pertengahan tahun 2020 ini, BEI telah mengumumkan sebanyak 21 emiten yang masuk potensi delisting oleh BEI. Hal ini tentunya patut dijadikan perhatian oleh para pelaku pasar saham agar tidak terjebak di saham-saham tersebut dengan tetap memperhatikan kinerja perusahaan dan tidak terpengaruh oleh sentimen-sentimen berlebihan.

Kesimpulan

Sebagai trader dan investor saham harus lebih berhati-hati terhadap memilih saham karena jika salah pilih bisa berakibat fatal misalkan suspensi dalam waktu lama atau bahkan bisa terdelisting. Meskipun begitu delisting tidak selalu karena sebuah saham itu buruk seperti AQUA contohnya.

Anda ingin mendapatkan rekomendasi saham layak Investasi/trading, lengkap dengan panduan beli sampai dengan jual serta dapat berkonsultasi dengan tim advisor kami?

Join membership layanan Private Trading Room (PTR) atau Private Investing Room (PIR)

Market Intelligent: Isna Fauziah
Editor: Novi DA

Social Share