Close

Mengukur Dampak Kebijakan Relaksasi Kredit Terhadap Kinerja Emiten Bank

Situasi krisis yang disebabkan wabah COVID-19 menyebabkan perekonomian mengalami perlambatan. Para pekerja harian dan informal, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terkena imbas yang cukup besar. Hal ini dikatalis oleh anjuran pemerintah mengenai social distancing, dimana kegiatan bisnis mereka terganggu karena berkurangnya konsumen. Selain omset yang turun, pelaku usaha tetap memiliki beban usaha seperti membayar kredit usaha.

Baca Juga: Risiko Bisnis $BBRI Di Tengah Wabah Corona

Beruntung, pemerintah membuat kebijakan baru untuk memberikan relaksasi kredit terhadap debitur. Pekerja harian dan informal, serta UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank adalah salah satunya. Hal ini dilakukan karena debitur atau usaha debitur mengalami dampak buruk dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. Relaksasi ini sendiri akan dijalankan dalam jangka waktu 1 tahun mendatang hingga 31 Maret 2021.

Namun, di sisi lain kebijakan pemerintah ini berpotensi menyebabkan penurunan kinerja keuangan emiten industri perbankan di tahun 2020. Hal ini dikarenakan efek domino yang bisa terjadi dari relaksasi kredit tersebut, dimana akan ada penurunan suku bunga kredit dan kelonggaran jangka waktu kredit tersebut dibayarkan.

Lalu emiten bank mana saja yang akan terdampak secara signifikan karena kebijakan ini?

Selengkapnya: Emiten Perbankan Paling Terdampak Kebijakan Relaksasi Kredit

Eksklusif untuk member Private Investing Room Reguler (PIR)

Belum jadi member PIR?

Selain mendapatkan riset investasi eksklusif di atas, Member Private Investing Room Reguler (PIR) juga akan mendapatkan rekomendasi saham-saham layak investasi lengkap dengan instruksi akumulasi distribusi serta konsultasi portofolio investasi.

Daftar sekarang
Link registrasi :
yefadvisor.com/register

Market Intelligent: Danny Ramadhan
Editor: Avicenna JM
Graphic Designer: Hayu Winursita Linuhung

Social Share