Perpres No. 26/2026: Senjata Ketahanan Energi Atau Bom Waktu Fiskal?

Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional. Regulasi ini merupakan perombakan fundamental atas tata kelola impor energi Indonesia membuka pintu bagi Badan Layanan Umum (BLU), terutama Lemigas, untuk mengimpor komoditas migas di samping Pertamina yang selama … Continue reading Perpres No. 26/2026: Senjata Ketahanan Energi Atau Bom Waktu Fiskal?