Pandemi corona yang menyerang berbagai belahan dunia termasuk Indonesia telah menyebabkan krisis finansial yang tidak mungkin untuk dihindari. Ketidakstabilan ekonomi ini mengakibatkan terganggunya kegiatan bisnis yang dijalankan oleh emiten. Akibat hal ini, emiten akan berusaha sekeras mungkin untuk dapat mempertahankan kelangsungan usahanya dan survive dari serangan krisis finansial ini. Implikasinya, kebanyakan perusahaan akan merespon hal ini dengan melakukan perampingan perusaahaan atau downsizing yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Baca Juga: Kinerja Ekspor Indonesia Bulan Januari-Februari 2020 Positif
Pada kenyataannya, fenomena PHK oleh emiten sendiri bukanlah sebuah hal yang baru. Sejarah mencatat, tren downsizing ini telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga menjelang tahun 1990-an di saat terjadinya krisis finansial. Contohnya adalah Generals Motors, pabrikan manufaktur kendaraan yang dalam jangka waktu 4 tahun telah melakukan PHK terhadap 74.000 karyawannya. Memang, upaya downsizing dengan melakukan PHK karyawan adalah sebuah solusi yang kerap dilakukan emiten untuk dapat bertahan di pasar yang kompetitif ataupun situasi krisis seperti saat ini.
Sebenarnya, apa itu downsizing ?
Downsizing merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan atau dirancang untuk meningkatkan kembali efisiensi, produktivitas serta daya saing suatu emiten dengan mengurangi jumlah tenaga kerja yang ada. Tujuan dari donwsizing menurut teori ekonomi adalah untuk mengurangi biaya, mendapatkan efisiensi dan pada akhirnya kembali meningkatkan kinerja keuangan emiten. Hal ini dikarenakan, downsizing memungkinkan emiten untuk menghilangkan, merampingkan operasi dan memotong biaya tenaga kerja.
Upaya downsizing ini semakin populer saat ini akibat perkembangan teknologi yang sudah sangat maju. Dimana muncul opsi untuk mengganti tenaga kerja manusia dengan robot ataupun Artificial Intelligence (AI). Hal ini tentunya menimbulkan pro dan kontra karena di satu sisi dapat menguntungkan emiten, sedangkan dari sudut pandang lainnya akan sangat merugikan karyawan dan berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran.
Lalu, bagaimana dampak nyata upaya downsizing dengan langkah PHK oleh emiten dan bagaimana kinerja emiten setelahnya?
Selengkapnya: Mengukur Dampak PHK Bagi Emiten dan Karyawan
Eksklusif untuk member Private Investing Room Reguler (PIR) dan Syariah (PIRS)
Selain mendapatkan riset investasi eksklusif di atas, Member Private Investing Room Reguler (PIR) atau Syariah (PIRS) juga akan mendapatkan rekomendasi saham-saham layak investasi lengkap dengan instruksi akumulasi distribusi serta konsultasi portofolio investasi.
Daftar sekarang
Link registrasi : yefadvisor.com/register
Market Intelligent: Danny Ramadhan
Editor: Avicenna JM
Graphic Designer: Hayu Winursita Linuhung