Close

Perbedaan Saham Syariah dan Non Syariah

Banyak yang tidak mengetahui kenapa sebuah saham tergolong saham syariah. Definisi Saham Syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya, yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK sebagai surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Perbedaan antara saham Syariah dengan saham konvensional yaitu mengenai prinsip ke-Syariahan di pasar modal.

Saham Syariah umumnya ditujukan bagi seluruh masyarakat, dan khususnya masyarakat Muslim yang ingin merasa tenang investasinya karena instrumen investasi bersifat halal.

Lalu, apa saja yang menjadi dasar perbedaan saham Syariah dan saham Konvensional?

Berikut adalah perbedaan saham Syariah dan saham non Syariah / Konvensional:

  1. Emiten saham Syariah tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah, contohnya yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan yang dilarang menurut Syariah, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian, memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/ atau menyediakan barang atau jasa non halal, serta transaksi yang mengandung unsur suap.

    Sedangkan saham non Syariah merupakan saham suatu perusahaan yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah seperti yang sudah disebutkan di atas.
  2. Emiten saham syariah memenuhi rasio-rasio keuangan seperti total utang berbasis bunga yang lebih kecil dibandingkan dengan total Aset. Utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan.

    Berbeda halnya dengan saham non Syariah yang memperbolehkan total utang berbasis bunga lebih besar dibandingkan dengan total Asetnya.
  3. Total pendapatan bunga emiten saham Syariah dan pendapatan non halal lainnya lebih kecil, dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue). Perlu diketahui jika batas maksimal pendapatan bunga dan pendapatan non halal adalah 10% dibandingkan dengan pendapatan usaha perusahaan secara keseluruhan.

    Sedangkan emiten saham non Syariah tidak memiliki batasan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal.
  4. Emiten saham Syariah harus resmi terdaftar di DES (Daftar Efek Syariah). DES merupakan daftar / list perusahaan mana saja yang memiliki saham Syariah. Daftar ini di terbitkan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Menariknya Investasi Saham Syariah

Beberapa contoh saham yang termasuk dalam kategori saham Syariah yaitu $KBLI (KMI Wire & Cable Tbk), $PGAS (Perusahaan Gas Negara Tbk), dan $SIDO (Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk).

Sedangkan yang termasuk ke saham non Syariah adalah saham $GGRM (Gudang Garam Tbk), $HSMP (H.M. Sampoerna Tbk), dan $BBRI (Bank Rakyat Indonesia Tbk) karena tidak memenuhi prinsip-prinsip Syariah.

Saham Syariah juga memiliki beberapa indeks yang ada di pasar modal Indonesia, antara lain adalah:

  1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

    Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham Syariah yang tercatat di BEI. ISSI juga merupakan indikator kinerja pasar saham Syariah Indonesia. Konstituen ISSI mencakup seluruh saham Syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK.

    Hingga saat ini, sudah lebih dari 430 saham yang listing di Indeks Saham Syariah Indonesia.
  2. Jakarta Islamic Index (JII)

    Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham Syariah yang diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham Syariah paling likuid yang tercatat di BEI.
  3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

    Jakarta Islamic Index 70 (JII70) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018. Konstituen JII70 mencakup 70 saham Syariah paling likuid yang tercatat di BEI.

Memilah dan memilih Saham Syariah layak investasi dari 430 saham yang listing di ISSI tidaklah mudah. Anda harus melakukan riset dan analisis secara matang sebelum berinvestasi, supaya menghasilkan investasi yang tidak hanya halal dan berkah namun juga menguntungkan.

Dengan menjadi member Private Investing Room Syariah (PIRS) anda tidak perlu lagi pusing melakukan riset. Karena anda akan mendapatkan rekomendasi saham syariah layak investasi, update Smart Fund Signal tiap hari, akses konten eksklusif PIRS dan bebas konsultasi masalah investasi seperti money management dan restructuring portfolio.

Daftar sekarang
Link registrasi :
yefadvisor.com/register

Sumber :

IDX.co.id
Finansialku.com

Market Intelligent : Jack Darmono
Editor: Avicenna JM
Cover Designer: Hayu Winursita Linuhung

Social Share