Close

Tips Menghindari Saham Gorengan

Presiden Indonesia Joko Widodo menyinggung istilah “Saham Gorengan” pada pembukaan perdagangan saham pertama tahun 2020, di Bursa Efek Indonesia tanggal 2 Januari 2020 lalu. Presiden meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menuntaskan praktek saham gorengan dan transaksi tidak sehat dalam dunia pasar modal.

Lalu apa yang dimaksud dengan saham gorengan?

Sebagai instrumen ekonomi dan investasi, pasar modal masih belum luput dari adanya penyimpangan. Salah satu penyimpangan yang sering dilakukan adalah tindakan memanipulasi pasar oleh oknum tertentu, sehingga terjadilah transaksi semu. Transaksi semu (wash trading) merupakan kegiatan untuk memberikan kesan, bahwa efek perusahaan tertentu sedang aktif diperdagangkan. Pada transaksi semu tidak terjadi kepemilikan secara absolut, karena skenario tertentu telah disusun oleh pihak-pihak yang terlibat. Transaksi ini dilakukan untuk memodifikasi harga efek ke level tertentu (umumnya menaikan harga) yang diinginkan pelaku. Transaksi semu tersebut dikenal dengan istilah ‘’Penggorengan saham’’.

Lalu bagaimana mengidentifikasi sebuah saham sedang digoreng?
Apa ciri-cirinya?

Sebuah saham gorengan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Merupakan salah satu bagian dari unusual market activity (UMA)

    Unusual market activity adalah aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa dalam kurun waktu tertentu. Menurut penilaian BEI, aktivitas ini dapat berpotensi mengganggu pedagangan efek yang wajar, teratur dan efisien.
    Saham-saham yang terindikasi UMA dapat mengalami kenaikan yang sangat ekstrem lebih dari 2 hari, dimana kenaikannya dapat mencapai 20 hingga 35 persen perhari tergantung dari harga sahamnya.
  2. Volume dan nilai transaksi harian tidak wajar.

    Saham gorengan cenderung memiliki kapitalisasi yang kecil dan merupakan golongan saham lapis dua atau tiga. Saham gorengan memiliki kejanggalan pada nilai transaksi hariannya yang sangat tinggi dibandingkan perusahaan sejenisnya, bahkan bisa menyamai saham unggulan (blue chips).
  3. Tidak dapat dianalisis

    Pada perusahaan yang sahamnya dijadikan saham gorengan, terdapat perbedaan yang kentara antara kinerja keuangan dengan harga sahamnya di pasaran. Nilai valuasi yang terlalu tinggi dibandingkan dengan pesaingnya, menyebabkan saham gorengan tidak dapat dianalisis secara fundamental. Secara teknikal pergerakan saham gorengan terlalu fluktuatif, sehingga tidak memunculkan indikator teknikal.

Pasar modal merupakan salah satu instrumen ekonomi yang penting bagi negara. Mengingat pentingnya peran pasar modal, diperlukan perangkat hukum yang tegas dan jelas untuk regulasinya. Saat ini Indonesia memiliki undang-undang khusus yang mengatur mengenai pasar modal, yaitu UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Baca Juga: Emiten Sawit Banjir Sentimen

Namun peraturan perundang-undangan saja tidak cukup untuk mencegah penyimpangan seperti transaksi goreng-menggoreng saham. Diperlukan tindakan preventif untuk terhindar dari penyimpangan tersebut, antara lain:

  1. Screening ketat
    Screening adalah pemilihan saham-saham yang memiliki pergerakan wajar.
  2. Trading plan
    Setelah melakukan screening, sebagai trader/ investor harus memiliki plan entry-exit di level yang tepat. Tidak hanya exit secara profit, tetapi exit secara loss. Hal ini dilakukan agar terhindar dari kerugian yang besar.
  3. Money management
    Money management merupakan komponen di dalam trading plan, dimana di dalamnya mengatur alokasi dana pada sebuah posisi saham.

Di atas adalah tiga tips yang dapat dilakukan, untuk menghindari transaksi semu (saham gorengan).

Anda kesulitan dalam screening saham? Atau bingung menentukan kapan harus masuk dan kapan harus keluar?

Menjadi member Private Room YEF Advisor, anda tidak perlu lagi pusing screening saham. Kami akan merekomendasikan saham-saham layak trading atau investasi, lengkap dengan trading / investing plan-nya. Anda juga bebas berkonsultasi mengenai pergerakan sinyal ataupun restructuring portfolio kapan saja.

Daftar sekarang
Link registrasi :
yefadvisor.com/register

Market Educator: Ajeng Setyawati
Editor: Muhammad Avicenna Jauhar Maknun
Cover Designer: Hayu Winursita Linuhung

Social Share