Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, baru saja mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Banyak yang berasumsi dengan disahkannya revisi UU ini akan berdampak pada emiten-emiten yang bergerak pada sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Apa saja poin-poin penting UU Minerba terbaru ini ?
Beberapa poin penting yang ada dalam UU ini yaitu pasal yang mengatur tentang jaminan perpanjangan izin bagi para emiten yang terlibat dalam Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Aturan yang tertuang dalam pasal 168 dan 169 tersebut mengatur tentang syarat-syarat serta regulasi yang harus dipenuhi emiten agar mendapatkan jaminan perpanjangan perizinan usaha pertambangan batu bara mereka, dan menjadikan izin usaha pertambangannya menjadi IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Baca Juga: Penurunan Kinerja saham $PTBA Pada Triwulan Pertama 2020
Ini tentunya menjadi angin segar bagi para emiten yang bergerak pada sektor pertambangan batu bara karena mereka akan mendapatkan perpanjangan izin usahanya. Sebagaimana diketahui sebelum disahkannya revisi UU minerba ini, emiten yang terlibat dalam Kontrak Karya maupun PKP2B yang masa kontraknya sudah habis, aset atau lahan bekas tambangnya harus dikembalikan lagi kepada negara untuk selanjutnya melalui beberapa tahapan akan dikelola oleh BUMN.
Diharapkan dengan adanya UU minerba yang baru ini, emiten-emiten nasional yang bergerak pada sektor ini tetap dapat eksis. Karena sektor pertambangan sendiri sejatinya merupakan salah satu kontributor bagi perkembangan perekonomian negara dengan bentuk royalti, pajak, CSR serta lapangan kerja. Sektor pertambangan juga menyumbangkan devisa yang cukup besar kepada negara sehingga dengan berlakunya UU minerba yang baru ini akan semakin membuat kinerja emiten pertambangan batu bara semakin baik.
Bagaimana dampak dari UU minerba yang baru ini bagi emiten sektor pertambangan batubara?
Selengkapnya: Dampak Undang-Undang Minerba Baru Bagi Emiten Batubara
Eksklusif untuk member Private Investing Room Reguler (PIR) dan Syariah (PIRS)
Selain mendapatkan riset investasi eksklusif di atas, Member Private Investing Room Reguler (PIR) dan Syariah (PIRS) juga akan mendapatkan rekomendasi saham-saham layak investasi lengkap dengan instruksi akumulasi distribusi serta konsultasi portofolio investasi.
Daftar sekarang
Link registrasi : yefadvisor.com/register
Market Intelligent: Danny Ramadhan
Editor: Avicenna JM
Graphic Designer: Hayu Winursita Linuhung