Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan regulasi baru terkait pemblokiran ponsel ilegal atau black market. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah akan melakukan pemblokiran terhadap nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak terdaftar di situs Kementerian Perindustrian. Regulasi ini akan mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020, setelah melalui uji coba terlebih dahulu pada tanggal 17 Februari 2020.
Pasar gelap atau Black Market sendiri merupakan kegiatan transaksi ekonomi yang berlangsung secara tidak sah atau ilegal, yang dilakukan untuk menghindari syarat pajak dan lisensi sehingga harga yang didapat akan jauh lebih murah. Salah satu objek pasar gelap adalah ponsel, dan dampak kerugian yang ditimbulkan dari banyaknya ponsel black market yang beredar di Indonesia sangat besar. Menurut data yang dirilis oleh Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), kerugian pajak yang ditimbulkan mencapai 2,8 triliun per tahun. Nominal yang besar ini disebabkan oleh banyaknya ponsel black market yang beredar yaitu sebesar 20 persen dari total ponsel yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Emiten Ritel di dalam Bayang-bayang Ponsel Black Market
Sedangkan menurut data dari Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu dalam tiga tahun terakhir mulai dari 2017 sampai 2019, sebanyak 50 ribu unit ponsel ilegal telah diamankan. Ironisnya, terjadi peningkatan jumlah ponsel yang diamankan dari tahun 2018 ke 2019 seperti yang terlihat pada grafik di bawah ini :
Dampak yang ditimbulkan dari regulasi baru ini tentunya akan berdampak positif bagi perkembangan industri ponsel di Indonesia. Emiten distributor dan perdagangan alat telekomunikasi seluler seperti PT Erajaya Swasembada Tbk ($ERAA) dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk ($TELE) akan mendapat impact yang besar. Berkat regulasi baru tersebut para pengguna ponsel black market akan berpindah ke ponsel legal yang berasal dari distributor dan penjual resmi. Hal ini didukung juga dengan perkembangan pengguna ponsel di Indonesia. Menurut data yang dirilis Statista, pertumbuhan penetrasi pengguna ponsel terhadap jumlah penduduk Indonesia akan terus bertumbuh sampai dengan 33% pada tahun 2023 seperti yang dapat dilihat pada grafik berikut:
Berdasarkan grafik di atas, dapat diketahui bahwa pada 2019 terdapat 28 persen pengguna ponsel di Indonesia atau sekitar 75 juta pengguna dari total populasi 268,2 juta penduduk Indonesia. Jumlah pengguna diproyeksikan akan terus bertumbuh setiap tahun, hingga pada tahun 2023 yang diprediksi akan mencapai 33 persen.
Berdasarkan data tersebut, di atas kertas emiten seperti $ERAA dan $TELE berpotensi menciptakan peluang keuntungan sebagai akibat dari regulasi baru mengenai ponsel black market.
Lalu seberapa besar pengaruh regulasi pemblokiran ponsel black market ini terhadap kinerja $ERAA dan $TELE?
Selengkapnya: Regulasi IMEI Dongkrak Kinerja ERAA dan TELE
Eksklusif untuk member PIR dan PIRS
Belum jadi member?
Daftar Private Investing Room (PIR) atau Private Investing Room Syariah (PIRS) sekarang untuk mendapatkan akses konten eksklusif investasi di atas. Selain itu, dapatkan juga rekomendasi dan panduan investasi saham lengkap dengan konsultasi langsung bersama YEF.
Daftar sekarang
Link registrasi : yefadvisor.com/register
Market Intelligent: Danny Ramadhan
Editor: Avicenna JM
Graphic Designer: Hayu Winursita Linuhung