Hari ini (29/10/2019), melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) pemerintah resmi memberlakukan kebijakan penghentian ekspor bijih mentah (ore) nikel. Percepatan pemberlakuan larangan ekspor yang mestinya mulai berlaku pada 1 Januari 2020 ini merupakan bentuk hasil kesepakatan diskusi antara BKPM dengan para pengusaha mineral. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah dari produk bijih nikel itu sendiri. Jika bijih nikel diekspor, maka hanya akan menyumbang pendapatan sebesar 25 dolar AS per ton. Sedangkan jika diekspor dalam bentuk jadi, nilainya akan bertambah menjadi 2.000 dolar AS per ton.
Namun, percepatan pemberlakuan kebijakan ini akan menimbulkan kerugian bagi emiten di sektor pertambangan. Pembuat smelter juga akan merugi akibat sumber pendanaan pembangunan berasal dari ekspor bijih nikel, ditambah lagi dengan progress pembangunan smelter yang belum signifikan. Percepatan kebijakan ini akan membuat pencatatan ekspor nikel turun dan akan berpengaruh pada defisit transaksi berjalan (CAD). Selain itu, kebijakan ini juga bisa memicu potensi ekspor nikel illegal semakin besar.
Beberapa emiten yang terkena dampak dari larangan ekspor bijih nikel ini adalah PT Vale Indonesia Tbk ($INCO) dan PT Aneka Tambang Tbk ($ANTM). Dalam jangka pendek, emiten akan terkena dampak dari pemberlakuan kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Seperti pada $ANTM yang akan kehilangan pendapatan dari komoditas bijih nikel. Dari kuartal satu hingga kuartal tiga, bijih nikel berkontribusi sebesar 10% dari total penjualan bersih, meskipun jumlahnya tidak terlalu berdampak signifikan pada pendapatan perusahaan. Namun, untuk jangka panjang kami yakin $ANTM akan meningkatkan smelter pengolahan bijih nikel yang akan mendorong pendapatan dari $ANTM itu sendiri.
Kami telah meriset dan menganalisa kesehatan $ANTM untuk investasi jangka panjang, eksklusif untuk member Private Investing Room (PIR)
Link: $ANTM Tenggelam Ditengah Naiknya Harga Emas
Anda ingin mendapatkan panduan dan rekomendasi saham layak investasi?
Join Private Investing Room (PIR) untuk mendapatkan rekomendasi dan panduan investasi saham. Anda juga dapat berkonsultasi mengenai portofolio dan proyeksi saham yang saat ini sedang anda investasikan.
Daftar sekarang
Link registrasi : yefadvisor.com/register
Market Intelligent: Mutik Dian Prabaning Tyas
Editor: Muhammad Avicenna Jauhar Maknun
Sumber:
Tempo
CNBC Indonesia