Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) rencananya telah menyiapkan pembahasan mengenai Perpres atau Peraturan Presiden yang akan dirampungkan tahun ini soal energi baru terbarukan (EBT). Hal ini mengindikasikan bahwa waktu penerbitan Perpres ini semakin dekat dan akan ada aturan baru soal EBT. Dalam aturan baru tersebut juga akan ada regulasi yang mengatur tentang tarif pembangkit energi baru terbarukan (EBT).
Sebelumnya rencana pemerintah yang menargetkan 23% bauran EBT dari seluruh penggunaan energi nasional di tahun 2025 nanti namun baru terealisasi sebesar 14,8% hingga saat ini. Faktor inilah yang memicu pemerintah untuk mengeluarkan aturan-aturan baru yang mendukung mempercepat realisasi penggunaan EBT di Indonesia.
Lalu, implikasi apa yang dihasilkan dari rencana Perpres mengenai EBT ini?
Dampak paling nyata dari Perpres yang akan digunakan untuk realisasi dan percepatan EBT ini terutama untuk sektor batubara yang masih mendominasi bauran energi nasional. Alhasil emiten-emiten sektor pertambangan batubara mendapatkan potensi tekanan terhadap kinerjanya di masa mendatang. Jika mengacu pada data Kementerian ESDM, pada tahun 2019 bauran energi Indonesia masih didominasi oleh batubara.
Dari jumlah energi sebanyak 219 million tonnes of oil equivalent (MTOE) pada tahun 2019 lalu, sebanyak 37,15% merupakan energi yang dihasilkan dari batubara atau sekitar 81,4 MTOE. Inilah yang mendorong pemerintah untuk mengurangi bauran energi batubara dan menggantinya dengan EBT dan pasti akan berdampak bagi emiten di sektor pertambangan batubara. Potensinya adalah penurunan pada kinerja keuangan bagi emiten pertambangan ini.
Dampak dari Perpres ini kemungkinan akan menyebabkan penurunan kinerja emiten batubara, lalu bagaimana kinerja keuangan emiten batubara sejauh ini dan faktor-faktor apa saja yang berpotensi menekan kinerjanya?
Selengkapnya: Potensi Kinerja Emiten Batubara Kedepannya
Selain mendapatkan riset investasi eksklusif di atas, Member Private Investing Room Reguler (PIR) dan Syariah (PIRS) juga akan mendapatkan rekomendasi saham-saham layak investasi lengkap dengan instruksi akumulasi distribusi serta konsultasi portofolio investasi.
Belum jadi member PIR atau PIRS?
Registrasi sekarang
Link registrasi : yefadvisor.com/register
Market Intelligent: Danny Ramadhan
Editor: Novi DA