Sentimen negatif COVID-19 berdampak sangat buruk pada pasar saham di Indonesia. Kondisi pasar saham Indonesia menjadi tidak stabil karena munculnya kepanikan investor jika wabah COVID-19 semakin meluas. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mengeluarkan regulasi baru mengenai pembelian kembali saham atau buyback, sebagai stimulus perekonomian dan upaya mitigasi dampak anjloknya IHSG.
Di tengah kondisi pasar yang tidak stabil, OJK merelaksasi beberapa aturan mengenai buyback saham seperti salah satunya emiten diberikan izin untuk melakukan buyback tanpa melewati persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Serta jumlah saham buyback bisa lebih dari 10% dari modal disetor dan maksimal 20% dari modal disetor.
Baca Juga: Emiten Blue Chip Ini Berpotensi Survive dari Wabah COVID-19
Mungkin masih banyak investor yang belum mengerti apa itu buyback. Buyback saham atau dengan kata lain pembelian kembali sebuah saham, merupakan aksi korporasi membeli saham yang beredar di publik atau outstanding share. Saham tersebut kemudian akan menjadi saham treasury, yaitu saham yang akan dijadikan cadangan modal. Saham ini juga tidak dapat dimiliki oleh investor serta founder dan tidak mendapat pembagian dividend.
Lalu apa implikasi dari buyback saham ini?
Pada situasi pasar yang normal, buyback saham akan menaikkan rasio keuangan emiten, karena EPS (earning per share) akan meningkat akibat jumlah saham beredar di publik berkurang. Sehingga, hal tersebut menyebabkan kinerja fundamental akan terlihat baik dan investor tertarik berinvestasi. Jadi pada situasi pasar yang normal, buyback merupakan usaha emiten untuk meningkatkan minat investor berinvestasi pada perusahaan sehingga harga saham berpotensi untuk naik.
Sedangkan pada kondisi pasar yang berfluktuasi seperti saat ini, tujuan buyback adalah untuk menstabilkan kondisi pasar dan harga saham. Sehingga, harga saham tidak anjlok terlalu dalam dan secara psikologis investor tidak menjadi panik.
Kemudian bagaimana realisasi nyata aksi buyback ini?
Mari kita lihat dampak nyata buyback pada emiten-emiten yang pernah melakukan aksi buyback.
Selengkapnya: Dampak Aksi Buyback Oleh Emiten
Eksklusif untuk member PIR dan PIRS
Selain mendapatkan riset investasi eksklusif di atas, Member Private Investing Room Reguler (PIR) atau Syariah (PIRS) juga akan mendapatkan rekomendasi saham-saham layak investasi lengkap dengan instruksi akumulasi distribusi serta konsultasi portofolio investasi langsung dengan YEF Team
Daftar sekarang
Link registrasi : yefadvisor.com/register
Market Intelligent: Danny Ramadhan
Editor: Avicenna JM
Graphic Designer: Hayu Winursita Linuhung