Akhir-akhir ini investor pasar saham Indonesia dihantui oleh banyaknya emiten yang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Status emiten PKPU sebagai debitur yang melakukan penundaan pembayaran utang memberikan
Artikel ini hanya tersedia bagi pengguna terdaftar. Jika Anda sudah punya akun, silakan login.