Close

Pentingnya Penerapan GCG Untuk Kesehatan Perusahaan

Akhir-akhir ini media sosial dihebohkan dengan kasus yang melanda sebuah BUMN, dimana salah satu penyebabnya adalah penerapan GCG yang kurang baik. Padahal, GCG (Good Corporate Governance) penting untuk melihat dan mengukur praktek tata kelola perusahaan. Sehingga kesehatan perusahaan dapat termonitor dan terjaga dengan baik.

Apa itu GCG?

GCG merupakan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan perundang-undangan dan etika berusaha. Jika prinsip GCG diterapkan dengan baik, maka dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para investor maupun pemangku kepentingan (stakeholder).

Terdapat 6 prinsip GCG, yaitu transparasi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan.Prinsip transparansi merupakan keterbukaan informasi perusahaan yang cukup, akurat, dan tepat waktu dengan cara yang mudah diakses kepada para stakeholder. Transparansi akan membuat kepercayaan investor terhadap perusahaan menguat, baik dari segi pengelolaan perusahaan maupun dari segi pengembalian investasi. Prinsip akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban perusahaan, sehingga pengelolaan berjalan dengan efektif. Selain itu, prinsip ini dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban antara pemegang saham, dewan direksi, dan dewan komisaris.

Baca Juga: Altman Z Score Alat Deteksi Kesehatan Perusahaan

Prinsip tanggung jawab merupakan kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Prinsip independen merupakan pengelolaan perusahaan secara profesional sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Prinsip kewajaran dan kesetaraan merupakan prinsip yang memenuhi hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan undang-undang. Perusahaan harus menerapkan perlakuan yang setara baik untuk publik, otoritas pasar modal, komunitas pasar modal maupun stakeholder.

Bagaimana cara menentukan GCG sebuah perusahaan?

Berdasarkan Salinan Keputusan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN, penilaian dan evaluasi atas penerapan GCG pada perusahaan BUMN menggunakan 6 indikator antara lain aspek komitmen terhadap penerapan tata kelola secara berkelanjutan mempunyai bobot 7 dengan penjabaran 6 indikator dan 15 parameter, pemegang saham dan RUPS/pemilik modal mempunyai bobot 9 dengan penjabaran 6 indikator dan 25 parameter, dewan komisaris /dewan pengawas mempunyai bobot 35 dengan penjabaran terdapat 12 indikator dan 44 parameter, direksi mempunyai bobot 35 dengan penjabaran terdapat 13 indikator dan 52 parameter, pengungkapan informasi dan transparansi mempunyai bobot 9 dengan penjabaran 4 indikator dan 16 parameter serta aspek lainnya mempunyai bobot 5 dengan penjabaran 2 indikator dan 2 parameter. Di dalam parameter-parameter tersebut, masih terdapat penjelasan tentang kriteria dan faktor-faktor yang akan diuji kesesuaian penerapannya.

Penilaian GCG dapat dilaksanakan dengan melakui 4 tahapan, yang pertama, mempelajari dan memahami indikator dan faktor-faktor yang diuji kesesuaian penerapannya, kedua menyusun analis kecukupan pelaksanaan GCG, ketiga mengambil keismpulan melalui penerapan tingkat pemenuhan setiap parameter beserta penjabarannya dengan berpedoman pada faktor-faktor yang diuji kesesuaian penerapannya, dan terakhir menyusun hasil akhir penilaian. Metode yang digunakan perusahaan dalam menghitung GCG dilakukan dengan beberapa tahapan, antara lain review dokumen, wawancara dan kuisioner. Lalu, pihak yang dapat memberikan nilai GCG adalah assessor independen yang telah ditunjuk perusahaan terkait.

Skor hasil penilaian GCG BUMN dapat diklasifikasikan menjadi 5 tingkatan, antara lain:

Dengan diterapkannya GCG, maka kinerja perusahaan akan meningkat. Selain itu dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat, meningkatkan kemampuan daya saing, sangat efektif dalam menghindari penyimpangan dan dapat mencegah korupsi ataupun suap.

Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi terjadi di PT Garuda Indonesia Tbk ($GIAA). Direktur Utama $GIAA dipecat pada tanggal 5 Desember 2019 akibat terkena kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan di pesawat baru $GIAA. Tidak hanya direktur utama yang dipecat, pada tanggal 7 Desember kemarin 4 direktur $GIAA yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung juga dipecat. Pemecatan direksi $GIAA ini berkaitan dengan pelanggaran GCG yang seharusnya dipegang teguh oleh pemimpin perusahaan, apalagi BUMN.

Menurut hasil penilaian GCG tahun 2018, $GIAA mendapat skor GCG sebesar 92,764%. Hal ini menandakan bahwa pada tahun 2018, kualitas penerapan GCG $GIAA masuk dalam kategori yang sangat baik. Namun akibat kasus kemarin, skor GCG $GIAA terancam menurun di tahun 2019 ini.

Kasus ini juga menjadi pemicu koreksi saham $GIAA dari tanggal 3 Desember hingga 6 Desember kemarin. Pada tanggal 6 Desember, $GIAA terkoreksi hingga 10% dan ditutup melemah ke level Rp 484. Lalu setelah Direktur $GIAA yang terlibat kasus penyelundupan dipecat, pada perdagangan hari ini $GIAA ditutup menguat 3,31%.

Dengan menjadi member Private Investing Room (PIR) atau Private Investing Room Syariah (PIRS) anda tidak perlu lagi bingung mencari saham investasi yang layak dan aman, karena anda akan diberikan rekomendasi saham beserta investing plan yang minim risiko. Anda juga dapat mengkonsultasikan emiten saham yang anda miliki saat ini layak untuk investasi atau tidak.

Daftar sekarang
Link registrasi :
yefadvisor.com/register

Market Intelligent: Mutik Dian Prabaning Tyas
Editor: Muhammad Avicenna Jauhar Maknun
Graphic Designer: Hayu Winursita Linuhung

Sumber:
Laporan Tahunan $GIAA
Wartaekonomi.co.id
Wikipedia.org
Yudhabhakti.co.id

Social Share